Penelitian ini dilatar belakangi oleh Kinerja Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Kutai Timur yang diharapkan seharusnya dapat menampung aspirasi masyarakat yang nota bene adalah kontituennya atau yang diwakilinya, tetapi pada kenyataannya lembaga legislatif belum maksimal dalam memperjuangkan aspirasi dari masyarakat, buktinya setiap pembuatan peraturan daerah bukan datang dari usulan masyarakat atau anggotas dewan melainkan usulan dari eksekutif, ini dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan dari eksekutuf, lgislatif dan partai pengusung dari anggota dewan masing-masing.Tujuan dari penelitian adalah Penelitian ini adalah sarana fundamental untuk memenuhi pemecahan masalah secara ilmiah, untuk itu penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja DPRD Kabupaten Kutai Timur dilihat dari aspek Akuntabilitas, Responsivitas dan Efektivitas, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya kinerja DPRD, sehingga dapat didentifikasi dan dianalisis masalah dan kendala dalam pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur.Dari hasil penenilitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan beberapa hal ; 1) DPRD Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini belum menunjukkan suatu kinerja yang optimal dan berkualitas, dengan kata lain kinerja yang dihasilkan masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari indikator akuntabilitas, responsivitas dan efektivitas. 2) Dilihat dari pelaksanaan fungsinya sebagai pembuat kebijakan belum mampu menjawab persoalan yang ada dan tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan ide kebijakan berasal dari eksekutif, yang nota bene mencari PAD dan kebijakan dimaksud membebankan masyarakat. 3) Tingkat responsivitas anggota DPRD dapat dikatakan baik, hal ini seringnya DPRD merespon pengaduan dan surat yang masuk atau mengadakan rapat kerja dengan perangkat daerah. 4) tingkat keefektifan DPRD masih rendah, yakni belum adanya action atau kebijakan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsinya, khususnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan, yaitu mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pelaporan, karena DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan umum APBD serta dalam pelaksanaan peraturan daerah.