Subdit Peredaran Hasil Hutan adalah salah satu Subdit di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yangbertanggung jawab terhadap peredaran hasil hutan yang ada di Indonesia. Subdit akan mencatat transaksi SKSKB (SuratKeterangan Sah Kayu Bulat) / DKB (Daftar Kayu Bulat) dari TPK (Tempat Penampungan Kayu) 1 ke TPK yang lain.Teknik data mining telah di terapkan dalam mengatasi permasalahan yang ada, adalah algoritma apriori untuk mendapatkaninformasi tentang asosiasi antar jenis kayu dari laporan transaksi SKSKB / DKB. Hasil pengolahan akan membantu dalambentuk rekomendasi pemenuhan stok kayu di TPK. Juga akan lebih mudah menempatkan posisi kayu yang menjadi trendalam transaksi SKSKB / DKB, sehingga dapat dengan mudah di lihat dan di jangkau pada saat proses pengangkutan. Hasil pengolahan data mining juga akan membantu dalam hal promosi penjulan kayu dalam hal paket potongan harga. Dari data transaksi SKSKB / DKB yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur selama periode bulan April 2017, denganmenggunakan teknik data mining algoritma apriori dapat diambil kesimpulan bahwa data mining dapat diimplementasikandengan menggunakan database SKSKB/DKB karena dapat menemukan kecenderungan pola kombinasi itemsets (jeniskayu), pola kombinasi yang paling tinggi supportnya adalah pola kombinasi pengiriman jenis kayu Meranti Kuning makaakan mengirim jenis kayu Meranti Merah.