Agus, Panji Adam
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM Agus, Panji Adam
Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 No. 1 (2017): Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah UNISBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/amwaluna.v1i1.5732

Abstract

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Konsep Wa’ad dan Implementasinya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Agus, Panji Adam
Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 2 (2018): Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah UNISBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/amwaluna.v2i1.6359

Abstract

Dalam konteks fikih muamalah, terdapat dua terminologi yang berkaitan dengan hukum perikatan, yaitu akad dan wa’ad (janji). Ulama sepakat bahwa terbentuknya transkasi apabila terpenuhinya kompenen dari akad tersebut, yakni rukun dan syarat sahnya suatu akad. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat mengenai hukum wa’ad (janji) dan muwâ’adah (saling berjanji). Perbedaan tersebut dilatarbelakang mengenai hukum janji itu mengikat atau tidak mengikat dalam sebuah transkasi. Dalam tataran implementasinya, terdapat beberapa fatwa DSN-MUI yang mengyinggung mengenai konsep wa’ad (janji). Hasil kesimpulan menunjukan bahwa; pertama, wa’ad adalah “Pernyataan dari pihak/ seseorang (subyek hukum) untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu; serta perbuatan tersebut dilakukan di masa yang akan datang (istiqbâl)”. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunaikan wa’ad (janji); kedua, dalam konteks fatwa DSN-MUI, terdapat sejumlah fatwa yang berkaitan dengan implementasi konsep wa’ad, yaitu (1) Fatwa DSN-MUI Nomor: 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murâbahah; (2) fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT; (3) fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang MMQ; (4) fatwa DSN-MUI Nomor; 55/DSN-MUI/V/2007 tentang PRKS; (5) fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Bli Mata Uang (Al-Sharf).