Salamah, Navis Daris
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

OUT OF DARKNESS COMES LIGHT AN ANALYSIS OF TAFSĪR FAID AL-RAHMĀN QS. AL-BAQARAH (2): 257 BY KH. SHOLEH DARAT Salamah, Navis Daris
MUSHAF: Jurnal Tafsir Berwawasan Keindonesiaan Vol 4, No 2 (2024): Environmental Issues and Religious Moderation in the Qur'an
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/mushaf.v4i2.8430

Abstract

Kiai Sholeh Darat’s Tafsīr Faid} al-Rahmān influenced RA. Kartini’s view of Islam, especially on the meaning of the Qur'an, which was previously considered sacred so that no one could interpret it. With Kartini’s request, Tafsīr Faid} al-Rahmān was written using the tartīb mush}afī writing system (following the order of the Mushaf al-Qur’an), using the tahlili interpretation method and the Ishāri (Sufistic) style. The formulation of the problem of this research is how the correlation between the term out of darkness comes the light, then what is the background of writing Tafsīr Faid} al-Rahmān, and why the term out of darkness comes the light is considered a kartini term. The method used is the maud}ū’ī interpretation method or thematic interpretation that explains Q.S. Al-Baqarah (2): 257 with the theme of Kartini’s popularized adage. Analysis of QS. Al-Baqarah (2): 257 produces two interpretations, the first by Kiai Sholeh Darat with his ishārī interpretation that z{ulumāt (darkness) means disbelief and al-nūr (light) is interpreted as faith for believers. Meanwhile, R.A. Kartini interpreted z{ulumāt (darkness) as ignorance and al-nūr (light) as guidance. Then the relevance between the term “out of darkness comes light” (habis gelap terbitlah terang) by Kartini with QS. Al-Baqarah (2): 257 as a representation of the initial openness of science in Javanese interpretation and also the opening of interpretations that could be understood by Javanese society at that time.
Pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha Terhadap Money Politic dalam Tafsir Al-Manar dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 30 Dan Imran Ayat 159 Dimyati, Salsabila Husna; Salamah, Navis Daris
Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 3 Nomor 3 Agustus (2024)
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/khazanah.v3i3.2091

Abstract

Praktik money politic atau politik uang menjadi isu krusial dalam konteks politik modern, termasuk dalam masyarakat Muslim. Dalam kajian ini, penulis mengeksplorasi pandangan dua tokoh besar pemikiran Islam, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, terhadap money politic melalui perspektif tafsir Al-Manar, khususnya dalam konteks Q.S. Al-Baqarah ayat 30 dan Al-Imran ayat 159. Ayat-ayat ini mengandung pesan penting mengenai kejujuran dan integritas dalam berpolitik yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari karya-karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, serta tafsir Al-Manar. Selain itu, kajian ini juga mempertimbangkan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi pandangan kedua tokoh tersebut. Analisis dilakukan dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan integritas moral dan perilaku politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Abduh mengedepankan pentingnya moralitas dan etika dalam praktik politik, menekankan bahwa money politic bertentangan dengan prinsip kejujuran yang diajarkan dalam Islam. Ia berargumen bahwa praktik tersebut merusak tatanan sosial dan memanfaatkan kelemahan masyarakat. Sementara itu, Rasyid Ridla menyoroti dampak negatif money politic terhadap partisipasi politik rakyat dan legitimasi pemimpin. Ia mengajak umat Islam untuk kembali pada ajaran Al-Qur'an yang menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial. Keduanya sepakat bahwa money politic dapat mengakibatkan kerusakan dalam masyarakat dan harus dihindari untuk menjaga kehormatan dan integritas dalam politik.
Pandangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha Terhadap Money Politic dalam Tafsir Al-Manar dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 30 Dan Imran Ayat 159 Dimyati, Salsabila Husna; Salamah, Navis Daris
Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 3 Nomor 3 Agustus (2024)
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/khazanah.v3i3.2091

Abstract

Praktik money politic atau politik uang menjadi isu krusial dalam konteks politik modern, termasuk dalam masyarakat Muslim. Dalam kajian ini, penulis mengeksplorasi pandangan dua tokoh besar pemikiran Islam, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, terhadap money politic melalui perspektif tafsir Al-Manar, khususnya dalam konteks Q.S. Al-Baqarah ayat 30 dan Al-Imran ayat 159. Ayat-ayat ini mengandung pesan penting mengenai kejujuran dan integritas dalam berpolitik yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis teks. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari karya-karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, serta tafsir Al-Manar. Selain itu, kajian ini juga mempertimbangkan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi pandangan kedua tokoh tersebut. Analisis dilakukan dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan integritas moral dan perilaku politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Abduh mengedepankan pentingnya moralitas dan etika dalam praktik politik, menekankan bahwa money politic bertentangan dengan prinsip kejujuran yang diajarkan dalam Islam. Ia berargumen bahwa praktik tersebut merusak tatanan sosial dan memanfaatkan kelemahan masyarakat. Sementara itu, Rasyid Ridla menyoroti dampak negatif money politic terhadap partisipasi politik rakyat dan legitimasi pemimpin. Ia mengajak umat Islam untuk kembali pada ajaran Al-Qur'an yang menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial. Keduanya sepakat bahwa money politic dapat mengakibatkan kerusakan dalam masyarakat dan harus dihindari untuk menjaga kehormatan dan integritas dalam politik.