Permasalahan bullying di lingkungan sekolah menjadi perhatian di dunia pendidikan. Sudah diketahui bullying berakibat negatif maka mengapa harus melakukan bullying. Perlu dilakukan pencegahan penindakan bullying supaya mampu mengurangi dan tidak ada perbuatan bullying karena akibat jangka panjang memberi pengaruh pada perilaku mental. Metode digunakan empiris sosiologis kualitatif berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kenyataan pada 37 siswa kelas XII SMA Negeri 1 Plupuh. Siswa laki-laki mengalami bullying 12 siswa dan perempuan mengalami bullying 8 siswa sedangkan tidak mengalami bullying laki-laki 7 siswa dan perempuan 10 siswa. Jenis bullying sering dialami laki-laki secara fisik 6 siswa, verbal 10 siswa, sosial 5 siswa, cyberbullying 6 siswa, pelecehan seksual 6 siswa, dan psikologis 7 siswa sedangkan perempuan secara verbal 7 siswa, fisik, sosial, cyberbullying pelecehan seksual 1 siswa, dan psikologis 0 siswa. Korban bullying masih tidak meminta bantuan kepada guru dan staff sekolah padahal mereka mengetahui sekolah mempunyai program pencegahan bullying.