Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRAKTEK JUAL BELI BIBIT LELE DENGAN SISTEM HITUNGAN DAN TAKARAN MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM Zuriyandhy, Wahid
IQTISHADUNA Vol. 1 No. 2 (2018): Desember, Jurnal Iqtishaduna: Economic Doctrine
Publisher : Lembaga Pengembangan Keilmuan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M), Institut Agama Islam (IAI) Al-Azhaar Lubuklinggau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.927 KB)

Abstract

Praktek jual beli bibit lele dengan sistem hitungan dan takaran dimana jual beli bibit lele tersebut Dalam pelaksanaannya mereka menggunakan takaran bukan per ekor dan perhitungan nya disesuaikan dengan hitungan takaran yang pertama. Padahal apabila menggunakan sistem takaran, jumlahnya belum tentu sama dengan jumlah takaran awal, dan bisa mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak yang berakad (penjual) dan (pembeli) karena terkadang tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diinginkan. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan mengintepretasikannya dalam kalimat sederhana sehingga dapat diambil pengertiannya untuk mendapatkan kesimpulan sebagai hasil penelitian. Setelah melakukan penelitian, didapatkan hasil bahwa Jual beli bibit lele yang terjadi di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini menggunakan sistem hitungan dan takaran. Islam memandang jual beli ini hukumnya boleh harena dalam prakteknya sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli sesuai hukum Islam. Dalam prakteknya sudah dilakukan penakaran bibit lele dengan cara yang adil, tidak adanya tipu menipu, dan saling rela. Sedangkan bibit lele membutuhkan penanganan yang cepat, halus dan akurat sehingga harus diperlakukan dengan cara yang baik agar terjaga kelangsungan hidup bibit lele hal ini sejalan dengan konsep sadd az˙-z˙ari’ah sehingga jual beli dengan sistem hitungan dan takaran tersebut sudah dijadikan kebiasaan.
ANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT (STUDI KASUS PADA BAZNAS KABUPATEN MUSI RAWAS) Zuriyandhy, Wahid
IQTISHADUNA Vol. 3 No. 2 (2020): Desember, Jurnal Iqtishaduna: Economic Doctrine
Publisher : Lembaga Pengembangan Keilmuan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M), Institut Agama Islam (IAI) Al-Azhaar Lubuklinggau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.059 KB)

Abstract

Kaitan dengan dana zakat digunakan ke arah produktif kegiatan produksinya bisa sekian macam bentuk. Yusuf al-Qardhawi sebagaimana diambil dari buku Saifudin Zuhri menegaskan bahwa harta zakat diperbolehkan untuk mendirikan pabrik atau perusahaan-perusahaan, di mana kepemilikan dan keuntungannya diperuntukkan untukfakir miskin sehingga keperluan mereka dapat tercukupi untuk sepanjang masa, di Kabupaten Musi Rawas juga terdapat lembaga pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas. Dengan demikian penulis tertarik meneliti pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas, dimana Badan Amil Zakat mengalokasikan dana zakat untuk kegiatan produktif. Dari program-program yang ada di BAZNAS Kabupaten Musi Rawas setidaknya bisa memunculkan usaha untuk pemberdayaan ekonomi. Kabupaten Musi Rawas dan didistribusikan dalam bentuk program kemandirian akan dialokasikan dalam bentuk program yaitu pelatihan keterampilan dan pengembangan wirausaha. Program ini bertujuan, untuk menjawab keresahan masyarakat pra sejahtera dan masyarakat luas pada umumnya yang ingin memulai usaha atau ingin mngembangkan usahanya namun, terkendala dibidang modal dan pengembangan skil professional.Pada pola manajemen pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Musi Rawas menghadapi beberapa kendala atau terdapat faktor penghambat sehingga seringkali pengelolaannya masih belum optimal.