Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik merupakan aspek fundamental dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Kompleksitas permasalahan tanah di Indonesia, mulai dari sengketa hak, cacat administrasi, hingga penerbitan sertipikat ganda, menunjukkan perlunya regulasi yang mampu memberikan jaminan keamanan bagi pihak yang telah melakukan transaksi secara sah dan jujur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, bentuk perlindungan, serta kelemahan pengaturan mengenai pembeli beritikad baik sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2016. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA, PP No. 24 Tahun 1997, asas publisitas pendaftaran tanah, serta Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar normatif bagi perlindungan pembeli beritikad baik. Namun, SEMA No. 4 Tahun 2016 belum memberikan definisi dan parameter yang komprehensif, tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang, dan belum mengatur mekanisme perlindungan ketika terjadi cacat administrasi akibat kelalaian negara. Yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk Putusan No. 1440 K/Pdt/2016, menunjukkan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan antara lain: mempertahankan hak kepemilikan pembeli, menjaga keberlakuan sertipikat, serta memberikan ruang ganti rugi jika terjadi kerugian. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih efektif bagi pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia.