Pengaturan terkait dengan kepemilikan Desain Industri yang dibuat oleh ASN Indonesia yang digeneralisir menjadi milik instansi tempat ia bekerja tanpa didahului dengan adanya pengklasifikasian kepemilikan melalui penguraian fakta-fakta merupakan pintu dari ketidakadilan. Penelitian ini diharapkan dapat lebih mewujudkan tujuan-tujuan dari keberadaan hukum dalam aturan kepemilikan Desain Industri oleh ASN Indonesia yang meliputi keadilan hukum, kepastian hukum dan juga kemanfaatan hukum. Di samping itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan kepemilikan terhadap para pihak dalam penciptaan suatu Desain Industri. Kepemilikan Desain Industri yang dibuat oleh ASN Indonesia yang cenderung menganut kepemilikan absolute ownership dapat disinergikan menjadi kepemilikan bersama sehingga dapat memberikan recovery maupun reward yang adil bagi ASN selaku Pendesain maupun instansi tempat ia bekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berdasarkan asas Alter Ego, Teori Personality dan Teori Labour