Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mendefinisikan (Kembali) Peran Indonesia di Dewan Keamanan PBB: Penjelajahan Teoretikal dan Praktikal Dalam Mewujudkan Perdamaian Purba, Jabinson; Anugerah, Boy
Jurnal Lemhannas RI Vol 7 No 1 (2019)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v7i1.48

Abstract

Pada awalnya kemunculan beragam organisasi dan rezim internasional -yang diyakini sebagai resultansi sekaligus ejawantah pemikiran dan pemahaman kaum pendukung liberalisme hubungan internasional-, menjadi sebuah optimisme global akan terwujudnya tata dunia yang adil, damai, dan seimbang. Pada awalnya ide ini tak berjalan mulus dengan koyak-moyaknya kesepakatan perdamaian dalam kerangka Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dengan meletusnya Perang Dunia Ke-II pada 1939-1945. Dalam perkembangannya, preseden buruk ini perlahan bisa ditepis melalui kemunculan dan eksistensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga supranasional penerus LBB pasca Perang Dunia KeII, setidaknya sampai hari ini. Namun demikian, tak dimungkiri bahwa anasir realisme klasik warisan perang dunia masih kental mewarnai sepak terjang lembaga supranasional ini, terlebih lagi apabila menilik Dewan Keamanan PBB (DK PBB), salah satu lembaga paling strategis dan prestisius yang dimiliki. Sangat sulit untuk berekspektasi bahwa DK PBB -dengan fokus dan spesialisasi penanganan isu-isu perdamaian dan keamanan global-, mampu mewujudkan cita-cita tata dunia yang adil, damai, dan seimbang, apabila merujuk pada struktur, keanggotaan, hingga produk-produk organisasionalnya. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB keempat kalinya untuk periode 2019-2020 menjadi sebuah “harapan baru” untuk mengikis sedikit demi sedikit anasir realisme klasik dan hegemoni global negara-negara pemenang Perang Dunia Ke-II yang didapuk sebagai anggota tetap badan PBB tersebut. Pemerintah Indonesia dengan segala perangkat kebijakan luar negerinya sudah seyogianya merumuskan cetak biru yang jelas agar kepentingan nasional dan cita-cita perdamaian dunia sebagaimana yang termaktub dalam Preambul UUD NRI 1945 Alinea Ke-4 bisa diwujudkan secara konkret.
Papua: Mengurai Konflik dan Merumuskan Solusi Anugerah, Boy
Jurnal Lemhannas RI Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v7i4.111

Abstract

Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dimungkiri apabila kita merujuk pada fakta sejarah dan proses administratif yang telah ditempuh. Pada masa lampau, Papua merupakan bagian dari kerajaan-kerajaan nusantara seperti Sriwijaya, Majapahit, hingga Kesultanan Tidore. Secara legal formal, melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang dihelat pada 1969, mayoritas rakyat Papua menghendaki untuk bergabung dengan NKRI. Berbagai kebijakan juga telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk mengukuhkan status dan identitas Papua yang silih berganti dilakukan oleh berbagai rezim di Indonesia, mulai dari Presiden B.J. Habibie hingga Presiden Joko Widodo. Status Daerah Operasi Militer (DOM) yang membuat Papua dianggap sebagai daerah konflik telah dicabut. Pemerintah juga sudah pernah menyampaikan permintaan maaf secara ofisial atas berbagai pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Pengibaran bendera Bintang Kejora diperkenankan di tanah Papua karena dianggap hanya sebagai simbol budaya, bukan intensi untuk meraih kemerdekaan. Terakhir, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU. No. 21 tahun 2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Papua yang menempatkan Papua “sedikit” lebih istimewa dibandingkan daerah lain yang mendapatkan kewenangan serupa melalui UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja kebijakan-kebijakan tersebut seakan tak cukup. Konflik masih membara dan butuh penyelesaian yang komprehensif untuk menuju Papua damai, Papua sebagai bagian integral dari Indonesia.