Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hukum Islam terintegrasi dalam pernikahan adat di Ternate serta bagaimana masyarakat merespons interaksi antara keduanya. Ternate, sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki tradisi pernikahan yang memadukan unsur adat dan ajaran Islam. Prosesi seperti Maso Minta, Dodengo, dan Akad Nikah menggambarkan adanya perpaduan antara kedua sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan akad nikah, mahar, dan beberapa aspek lainnya, masih terdapat ketegangan dalam penerapan adat yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti dalam besaran mahar dan pemborosan pesta adat. Respons masyarakat terhadap integrasi ini bervariasi, dengan generasi muda lebih cenderung mendukung penyelarasan dengan nilai-nilai agama, sedangkan generasi lebih tua tetap mempertahankan elemen-elemen adat sebagai bagian dari identitas budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam dan adat pernikahan di Ternate dapat berjalan berdampingan jika ada kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai agama dan budaya lokal