Konflik antarwarga perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara, Indonesia, dengan warga Distrik Oecussi, Timor Leste terjadi lagi pada tahun 2012 dan 2013 dan mengancam keamanan nasional. Jenis konflik antarwarga ini menarik karena tidak terjadi di kawasan perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Pulau Kalimantan maupun Papua. Fokus penelitian terdiri atas dua pertanyaan, yaitu bagaimana analisis terhadap konflik antarwarga tersebut dan bagaimana upaya penyelesaian konflik yang sudah dilakukan. Dengan menggunakan metode kualitatif yang deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa isu belum selesainya delimitasi dan rendahnya tingkat kesejahteraan menjadi faktor struktural penyebab konflik, dimana aktor-aktor yang bermain pun tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat militer, tetapi juga masyarakat sipil. Dalam penyelesaian konflik, upaya pemeliharaan perdamaian berupa penghentian kekerasan dan penciptaan perdamaian berupa negosiasi delimitasi perbatasan sudah dilakukan, sementara pembangunan perdamaian masih belum terlihat. Selain itu, berbagai kebijakan pengelolaan batas wilayah dan pembangunan kawasan perbatasan juga berpotensi berperan mencegah kembali pecahnya konflik. Kata kunci: konflik antarwarga, penciptaan perdamaian, penjagaan perdamaian, pembangunan perdamaian, dan perbatasan Indonesia-Timor Leste.