Modal merupakan salah satu faktor penting penunjang kegiatan usaha. Kebutuhan akan modal tersebut kemudian mendorong para pengusaha/ pedagang kecil untuk mencari pinjaman dana. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri menjadi salah satu pilihan bagi para pengusaha/pedagang kecil khususnya yang berlokasi di sekitar Pasar Dahlia Pontianak untuk memperoleh tambahan modal. Untuk memperoleh pinjaman modal anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Setelah memenuhi seluruh persyaratan tersebut selanjutnya kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Pinjam Meminjam, perjanjian pinjam - meminjam yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, terdapat ketentuan bahwa anggota koperasi berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan beserta margin keuntungan atau bagi hasil yang telah disepakati bersama dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi dalam kenyataannya masih ada dari pihak anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sehingga keadaan ini dalam lapangan hukum perdata dikenal dengan istilah Wanprestasi atau ingkar janji. Bagi anggota koperasi yang telah lalai dalam mengembalikan pinjaman uang, maka hal ini akan menimbulkan akibat hukum atau sanksi. Adapun akibat hukum atau sanksi yang diberikan pihak Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri antara lain memberikan teguran atau peringatan, tidak memberikan pinjaman lagi sampai dengan penyitaan jaminan jika ada.Adapun cara penyelesaian yang dilakukan pihak Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri terhadap Anggota koperasi yang melakukan penunggakan adalah secara damai dengan jalan musyawarah melalui pendekatan secara kekeluargaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas,maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut, Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Wanpestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pasar Dahlia Pontianak? Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk mendapatkan data dan informasi mengenai gambaran tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri, Untuk mengungkapkan faktor faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pinjaman uang pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri, Untuk mengungkapkan upaya-upaya yang ditempuh oleh Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri terhadap anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah mereka sepakati. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode empiris yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan penulis, bertujuan mengungkapkan faktor penyebab anggota tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam - Meminjam dikarenakan tersendatnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh anggota , adanya keperluan mendesak, dan anggota mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Keyword : Koperasi, Syariah , Perjanjian.