This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171087, YUNI ARTINA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERDAGANGAN SEPATU IMITASI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171087, YUNI ARTINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek adalah tanda-tanda atau kombinasi dari tanda-tanda yan mmpu membedakan barang atau jasa satu usaha dari usaha lain harus dapat dijadikan merek dagang. Pemalsuan merek atau penggunaan merek yang sama dengan merek terdaftar tanpa ada izin atau kerjasama yang legal tentu merupakan pelanggaran hukum dan tentunya ada sanksi pidana maupun sanksi perdata akan hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. Penjualan sepatu imitasi sudah merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pedagang khususnya pedagang di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang mana jenis penelitian ini bertitik tolak pada data primer yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, dapat dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kwesioner dalam hal untuk mendapat jawaban permasalahan dan mencapai tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendorong pedagang dalam hal menjual sepatu imitasi serta faktor-faktor apa saja yang mendorong konsumen dalam hal membeli dan/atau menggunakan sepatu imitasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang mendorong pedagang dalam menjula sepatu imitasi adalah harga produk lebih murah, keuntungan lebih besar serta lemahnya penegakan hukum terkait hal tersebut. Serta faktor-faktor yang mendorong konsumen dalam membeli sepatu imitasi adalah harga produk lebih murah, tingkat ekonomi yang rendah, kebutuhan gaya hidup dan kurangnya kesadarn hukum.  Kata Kunci : Merek, Imitasi, Sepatu