This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161280, VICTORIA FRIDAYANA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG PADA TINGKAT KASASI DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PIDANA MALPRAKTEK DOKTER YANG SEBELUMNYA DIJATUHI PUTUSAN BEBAS OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ( Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2012) NIM. A1011161280, VICTORIA FRIDAYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kasasi dikabulkan dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta kedua rekan nya dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan Malpraktik medis terhadap korban Fransiska Julia Makatey yang meninggal saat melahirkan dan sebelumnya Pengadilan Negeri Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni).Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Perbuatan Pidana Malpraktek Dokter Yang Sebelumnya Dijatuhi Putusan Bebas Oleh Pengadilan Tingkat Pertama Studi Putusan Perkara Nomor 365 K/PID/2012. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan  hakim Mahkamah Agung menerima permohonana kasasi terhadap putusan bebas dan Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan pidana malpraktek medis yang sebelumnya telah dijatuhi putusan bebas. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis.Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yang menjadi pertimbangan hakim mahkamah agung dalam perkara ini pertama Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu berdasarkan hasil 118 rekam medis No. No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, SH. Sp.F. bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat, Kedua, Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban, Ketiga Perbuatan Para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung, Keempat Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010.Oleh sebab itu agar kedepannya dalam menyelesaikan tindak pidana malpraktek medis terhindar dari ketidakpastian hukum maka perlu sikap kritis penegak hukum dalam membuktikan kasus malpraktik yang terjadi, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak yang berperkara.   Kata Kunci: pertimbangan hakim, kasasi, putusan bebas, putusan pidana, malpraktek medis