Keberadaan bank merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan perekonomian suatu negara termasuk di Indonesia. Kegiatan perekonomian seperti produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan, investasi, dan lain-lain selalu melibatkan adanya perputaran uang. Kebutuhan akan perputaran uang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia dalam mendirikan lembaga intermediasi yang disebut dengan bank.Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan.Namun dalam prakteknya kadang terjadi permasalahan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan atau karena suatu peristiawa yang terjadi diluar kemampuan masing-masing pihak. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, maka pihak tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi. Permasalahan ini yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Kantor Cabang Pontianak terhadap pemberian kredit kepada salah satu karyawan PT Perkebunan Nusantara XIII dengan jaminan berupa Hak Santunan Hari Tua.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab karyawan PTPN XIII tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian kredit pada Bank BRI Agro, akibat hukum yang timbul atas tidak dilaksanakannya kewajiban oleh karyawan PTPN XIII dan upaya dari Bank BRI Agro terhadap Karyawan PTPN XIII yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.Adapun pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Agro tersebut, karyawan PTPN XIII selaku debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka hal ini dapat dikatakan wanprestasi. Faktor penyebab debitur wanprestasi adalah karena debitur diberhentikan oleh PTPN XIII dari jabatannya dengan status dikualifikasikan mengundurkan diri yang menyebabkan debitur kehilangan penghasilan tetap maupun hak Santunan Hari Tuanya, sehingga debitur tidak mampu membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, peralihan resiko serta membayar kerugian berupa denda. Dan upaya yang dilakukan oleh Bank Agro Kantor Cabang Pontianak kepada debitur yang wanprestasi adalah dengan melakukan musyawarah dengan debitur dan memberikan kelonggaran waktu untuk melaksanakan kewajibannya. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi