Penelitian tentang “Analisis Yuridis Keluhan Konsumen Pemakaian Produk Kecantikan Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan Konsumenâ€, bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum ditanggapi keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap terhadap keluhan atas pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumenPenelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum dilaksanakan sebagaimana amanat dari UUPK hal ini dikarenakan masih terdapat kosmetik baik buatan dalam negeri maupun luar negeri yang dijual oleh pelaku usaha yang mengandung zat-zat yang berbahaya bagi konsumen sehingga rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk barang belum dirasakan sepenuhnya oleh konsumen. Bahwa faktor-faktor penyebab belum ditanggapi keluhan konsumen pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen dikarenakan berbagai faktor penyebab diantaranya adanya keinginan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang banyak sehingga melakukan berbagai cara. Dengan memalsukan produk, yang dillakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak sama dengan produk asli. Serta kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha dan kurang hati-hatinya konsumen dalam membeli produk kosmetika. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap terhadap keluhan atas pemakaian produk kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memberikan laporan atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk kosmetika yang tidak aman tersebut untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia.  Kata Kunci : Analisis Keluhan, Konsumen, Kosmetika, PerlindunganÂ