Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana dalam tindak pidana pencucian uang yang memiliki unsur tindak pidana asal dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara dengan nomor putusan: 870/Pid.Sus/2018/PN.Ptk.Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber pada bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, buku- buku teks, jurnal ilmiah, dan berita internet yang relevan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menerangkan ;1). Berdasarkan keterangan faktafakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, pendapat ahli, alat bukti surat dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat bukti optic atau alat yang serupa optic dan dokumen serta barang bukti, dan semua itu dapat dipandang saling berhubungan satu sama lain maka terdakwa memang dinyatakan bersalah melakukan pidana pencucian uang. Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat 2 (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2).Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang didasarkan penilaian objektif dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu latar belakang terpidana apakah sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah melakukan tindak pidana. Hakim juga harus memperhatikan bahwa perbuatan terdakwa apakah meresahkan masyarakat selain itu v 6 dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang harus diperhatikan hal- hal memberatkan dan meringankan terdakwa serta tujuan pemidanaan itu juga harus dalam putusan. Misalnya pertimbangan kepada terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang mana telah terbukti melakukan tindak pidana asala,akan tetapi di dakwa hanya dengan satu putusan pemidanaan. Kata kunci:Tindak Pidana Pencucian Uang,Tentang kekuasaan hakim