Skripsi dengan judul “Persidangan dengan Hakim Tunggal pada Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Putussibau (Studi Kasus Perkara Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts)”, yang penulis angkat untuk mengetahui mengapa persidangan perkara tindak pidana narkotika nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts dilakukan dengan hakim tunggal.Dalam pasal 1 angkat 5 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mendefinisikan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ternyata kasus tindak pidana narkotika nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts pernah disidangkan secara hakim tunggal yaitu pada tanggal 14 Januari 2019 dengan agenda Pledoi tanpa adanya izin atau dispensasi dari Mahkamah Agung untuk bersidang dengan hakim tunggal. Tentu hal tersebut pada hakikatnya melanggar dan membuktikan bahwa hakim tidak taat pada ketentuan Hukum Acara Pidana, dan ketidaktahuan masyarakat akan penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, seharusnya sikap yang di ambil oleh hakim pada saat itu menunda persidangan hingga jumlah hakim mencukupi.Kata Kunci :Persidangan Hakim Tunggal