NIM. A1012151171, MUHAMMAD RINALDI PRATAMA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 4 PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN KEBUN/TANAH KAS DESA OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN DARI OTONOMI DESA (Studi Kasus Di Desa Teluk Kelansam Kabupaten Sintang) NIM. A1012151171, MUHAMMAD RINALDI PRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

     Penelitian ini berjudul: Penerapan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 Oleh Perusahaan PT. Sintang Agro Mandiri di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi kebijakan pembangunan perkebunan/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan yang ditunjuk khususnya di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif adalah data dan fakta secara  actual pada saat penelitian berlangsung di lapangan sebagaimana adanya, sesuai dengan tujuan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerapan kebijakan Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan di wilayah Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang belum sepenuhnya berhasil sesuai tujuan peraturan Bupati Sintang. Hal tersebut ditandai dengan ketidakmampuan para aparat terkait dan para pimpinan/manajer  perusahaan perkebunan yang di tunjuk yakni PT. Sintang Agro Mandiri dalam mengorganisasi, menginterpretasikan dan mengaplikasikan /merealisasikan tugas dan fungsinya dalam pembangunan perkebunan/tanah kas desa, menuju masyarakat yang sejahtera. Disi lain adanya kendala faktor dalam (Internal Factors) dan faktor luar (External Faktors) organisasi pelaksana ,baik dari para aparat terkait maupun dari pihak perusahaan perkebunan PT. Sintang Agro Mandiri selaku implementor  pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang. Untuk mengatasi hal tersebut, maka disarankan perlu dilakukan pengembangan kualitas aparatur implementor baik aparatur pemerintah yang terlibat dalam hal pembinaan dan pengawasan dan pihak perusahaan pelaksana pembangunan perkebunan/tanah kas desa yang di tunjuk yakni PT. Sintang Agro Mandiri.Kata Kunci: Penerapan, kebijakan,pembangunan perkebunan