This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012161236, DESMON STEPHEN MANALU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK DIBIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KABUPATEN KETAPANG NIM. A1012161236, DESMON STEPHEN MANALU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia dikenal berbagai macam jenis pajak salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada bagian umum, yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang bersifat tidak langsung, artinya pajak tersebut tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak melainkan dapat dialihkan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak sewaktu terjadi transaksi atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).Kata metode berasal dari bahasa “methods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memnuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis Metode Penelitian, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Yaitu dengan melakukan observasi wawancara secara langsung terhadap objek penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Ketapang dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain penelitian lapangan (field research) data tersebut juga dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui penelitian pustaka (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.Berdasarkan uraian pada bab per bab tentang tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu : wajib Pajak Penambahan Nilai (PPN) belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Surat pemberitahuan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran  pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun kendala yang dialami Wajib Pajak dalam penyampaian Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah dikarenakan Wajib Pajak tidak memahami Tata Cara atau Prosedur dalam melaksanakan kewajibannyan yaitu mengisi, melapor, menghitung serta menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Kurangnya kesadaran dari diri pribadi Wajib Pajak menjadi faktor penghambat. Sesuai dengan sistem di Indonesia yaitu self assessment Wajib Pajak di tuntut aktif melakukan kewajibannya sendiri. Mulai dari mengisi, menghitung, melaporkan, serta menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) mereka. Self assessment yang menjadi sistem perpajakan di Indonesia memang menuntut kemandirian dari Wajib Pajak  itu sendiri. Kepercayaan penuh diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing dari mereka. Kesadaran yang diharapkan adalah kesadaran yang bersifat sukarela. Kata Kunci : Pajak, PPN, Penegakan Hukum