This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012161112, LILIK ASMARITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PENGANGKUT UNTUK MEMBERIKAN BUKTI TIKET KEPADA PENGGUNA KAPAL MOTOR PENYEBERANGAN PELABUHAN RASAU JAYA KE PELABUHAN PINANG DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012161112, LILIK ASMARITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran masyarakat Kubu Raya yang menggunakan transportasi pengangkutan penyeberangan belum lah memahami makna tiket atau karcis dengan segala peraturan pengangkutan yang ada. Hal lain yang melatar belakangi adalah pengangkut dan pengguna adalah masyarakat yang bertetangga dan saling kenal, sehingga mereka tidak mempermasalahkan pembagian tiket tersebut jika tidak di berikan dan selama ini memang tidak pernah terjadi kecelakaan atau musibah pada saat pengangkutan.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “1. Bagaimanakah perlindungan hak tiket pengguna transportasi (motor air)  penyeberangan di Desa Rasau Jaya?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa pada umumnya aktivitas pengangkutan  (orang/barang) di Kabupaten Kubu Raya dilakukan melalui akses jalur sungai. Jenis transportasi yang digunakan antara  lain yaitu motor air reguler (umum), sampan kayuh, speed boat, long boat, kato, robin, express, motor tambang, motor klotok dan motor barang (ekspedisi/pribadi). Kondisi mengabaikan tiket ini terjadi karena masyarakat yang memang tinggal di sana dan pelaku usaha yang memiliki kapal sudah saling saling kenal, dari perbedaan tarif harga di situ juga telah terlukis terkait hubungan antar sesama masyarakat dan perlakuan pada orang luar yang tidak tinggal di wilayah tersebut. Oleh karena itu para penumpang/ konsumen tidak terlalu memperhatikan hak- hak nya terkait dengan tiket/ karcis kapal karena mereka sudah kenal. Kata Kunci :  Angkutan, Sungai, Tiket.