NIM. A1011161067, NURUL ASTRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 21 HURUF G PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 MENGENAI WAJIB LAPOR PEMILIK RUMAH KOST (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA) NIM. A1011161067, NURUL ASTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penduduk musiman adalah penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak, sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan manajeman informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang dari luar yang tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya untuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Pasal 21 Ayat (1) Huruf G Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Hotel dan Penginapan Di Kecamatan Pontianak Tenggara. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penulisan hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan ini, peneliti melakukan observasi non partisipan, wawancara, dan angket.Hasil penlitian menunjukan bahwa masih banyak penduduk musiman (mahasiswa) yang datang ke Kota Pontianak tidak mendapatkan arahan untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan terlalu menyepelekan aturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Pontianak.Saran-saran yang dapat peneliti kemukakan antara lain agar dilakukan sosialisiasi terhadap penduduk musiman dan pemilik Kost-kostan, mengenai peraturan tersebut, peringatan bagi pemilik Kost-kostan yang acuh tak acuh dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para bagi pelanggar.Kata Kunci : Penduduk Musiman, Wajib Lapor.