Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 pada alenia ke empat terdapat Tujuan Negara Indonesia, yang salah satunya adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” konsep tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan ini, salah satunya di Implementasikan dalam Pasal 34 UUD tahun 1945 yang menyebutkan Pakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara “Masa depan suatu bangsa, ditentukan bagaimana sebuah generasi muda yang dalam hal ini anak-anak Indonesia dibentuk. Proses pembentukan itu bisa terjadi dari semua asfek kehidupan, lingkungan, asfek pendidikan, asfek religi, dan kesejahteraan lahir bathin. Oleh karena itu Bangsa Indonesia serius dan berkomitmen proses pembentukan anak-anak Indonesia menjadi prioritas utama dalam mewujudkan tujuan Negara.Jenis Penelitian ini adalah penelitian normative, dengan memadukan fakta empiris yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan. Sumber data yang pakai yaitu data primer yang diperoleh secara langsung dari subjek penelitian dari hasl wawancara dan penyampaian daftar pertanyaan.Dari uraian-uraian yang telah penulis kemukakan pada Bab III Pengolahan Data, maka sampailah penulis pada kesimpulan akhir bahwa peran pemerintah Daerah terhadap anak terlantar di Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 belum terlaksana dengan maksimal hal ini dikarenakan beberapa paktor diantaranya ; faktor sarana dan sarana belum maksimal, dan tingkat kemiskinan di kabupaten Kubu Raya belum teratasi dengan maksimal, walaupun sector pendidikan terjadi peningkatan. Kata Kunci : Pemerintahan Daerah, Anak Terlantar, Perlindungan Anak