Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi Anggota. Dalam perjanjian pinjam meminjam, yang diatur kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bagaimana yang telah ditentukan waktu perjanjian pengembalian pinjaman, anggota yang telah lalai ataupun ada permasalahan dalam melunasi pengembalian pinjaman dengan melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka dari itu pihak koperasi akan merasa dirugikan dan mempengaruhi keuangan koperasi karena kelalaian anggota. Namun dalam kenyataannya, masih ada anggota koperasi yang menunda pembayaran angsuran perbulannya dengan alasan keterlambatan yakni adanya keperluan mendesak, dan anggota membayar pinjaman di tempat lain. Dalam latar belakang penelitian, maka penulis menarik suatu Rumus Masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Di Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna”.Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebabagai berikut: (1) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam. (2) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebagaimana adanya yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Bahwa faktor penyebab adanya anggota koperasi simpan pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, adanya keperluan mendesak dan mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan sampai dengan 2 kali dan membayar biaya administrasi. Kata Kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi