NIM. A1012131087, AYU VALERY PRATIWI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH DI KOTA PONTIANAK (Studi Kasus Kantor Notaris Joko Sabastian, SH., M.Kn NIM. A1012131087, AYU VALERY PRATIWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Status kepemilikan tanah yang ada pada setiap subjek hukum seperti orang, memang harus mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan akan hak milik yang ada pada manusia. Hal semacam ini telah diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertanahan, sehingga sudah selayaknya setiap pemegang hak, atau objek tanah yang telah mengalami peralihan kepada pihak lain, untuk proses legalisasi kepemilikan tanahnya. Akan tetapi masih ditemukan di Kota Pontianak, di mana transaksi jual beli tanah telah dilakukan dalam waktu yang bertahun-tahun lamanya, namun proses balik nama sertifikatnya belum juga dilaksanakan. Bahkan ada pemilik tanah (penjual) telah wafat barulah sipembeli tanah hendak melakukan balik nama sertifikatnya. Sehingga dalam prektek dilapangan hal semacam ini sangat menyulitkan dan menimbulkan masalah dipihak pembeli tanah.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.Rumusan Masalah : Apa Faktor Penyebab Pelaksanaan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Tidak Dapat Dilakukan Setelah Penjual Wafat ?Tujuan Penelitian Untuk menjelaskan tentang pelaksanaan proses jual beli tanah di Kota Pontianak. Untuk Menguraikan dan menjelaskan Prosedur pelaksanaan balik nama sertipikat hak milik atas tanah. Untuk mengungkapkan faktor yang menjadi kendala dalam proses pelaksanaan balik nama sertipikat hak milik atas tanah. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam menghadapi kendala penyelesaian proses balik nama sertipikat hak milik atas tanah terkait dengan telah meninggalnya pemilik tanah.Hasil Penelitian : Bahwa dalam proses pelaksanaan jual beli tanah di Kota Pontianak, para pihak melakukan proses tersebut di hadapan Notaris/PPAT. Pihak pembeli tanah pada dasarnya memahami prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat tanah, namun mereka masih menunda untuk melaksanakan balik nama sertifikat tanah yang telah mereka beli. Adapun faktor penyebab yang menjadi kendala bagi pembeli tanah belum melakukan proses balik nama sertifikat, lebih dikarenakan kendala biaya untuk mengurus proses balik nama. Ketika pemilik awal tanah telah meninggal dunia, maka proses balik nama sertifikat tanah yang telah dibeli sulit untuk dilakukan oleh pihak pembeli. Sementara pihak pembeli tanah belum ada melakukan upaya untuk memperoleh kekuatan hukum atas kepemilikan tanah yang telah dibeli. Kata Kunci : Balik Nama sertifikat, Jual Beli Tanah, Kota Pontianak.