Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan di dalam pasal 47 yang menyebutkan bahwa “Barang yang di impor harus dalam keadaan baru” kemudian di pertegas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas akan tetapi pada fakta dilapangan masih banyak pakaian bekas yang sering di masukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Memasukkan pakaian bekas dalam bentuk ball press sering terjadi dikarenakan aturan yang ada di indonesia tidak membolehkan atau melarang untuk dilakukan impor pakaian bekas, akan tetapi banyak oknum yang masih terus memasukkan Pakaian Bekas dalam bentuk ball press. Tentunya telah melanggar peraturan perundang-undangan karena sudah ada aturan yang mengatur bahwa barang yang di impor harus dalam keadaan baru, hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Empiris. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan, kemudian menggunakan beberapa peraturan-peraturan yang mendukung dan saling beketerkaitan seperti Undang-Undang, Surat Edaran Menteri dan para narasumber yang dimintai keterangannya mengenai larangan impor pakaian bekas yang menyebabkan banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan penulis ini yaitu Pelaksanaan Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/72015 Di Kota Pontianak dan Undang- Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Dalam hal ini jelas dengan adanya kedua peraturan perundang-undangan diatas sudah jelas bahwa negara indonesia melarang setiap kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru atau biasanya disebut dengan pakaian bekas yang menyebabkan banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas khususnya di wilayah Pontianak Barat yang hampir mayoritas menjual pakaian bekas. Kata Kunci: Kebijakan, Larangan Impor, Pakaian Bekas