This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171081, JUMI’AN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMILIK STASIUN PENGISI BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA PONTIANAK UNTUK MELAKUKAN TERA/TERA ULANG POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB UKUR NIM. A1012171081, JUMI’AN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelayanan dalam kegiatan usaha di SPBU menimbulkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen sebagai pembeli. Dalam layanan pembelian BBM di SPBU, bukan tidak mungkin terjadi suatu masalah antara pelaku usaha dengan konsumen yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen, oleh karenanya konsumen perlu mendapat perlindungan hukum. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “1). untuk mengetahui kewajiban pemilik SPBU di Kota pontianak untuk melakukan tera/ tera ulang pompa ukur BBM, 2).            Untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas kewajiban pemilik SPBU di Kota pontianak untuk melakukan tera/ tera ulang pompa ukur BBM melalui prespektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia.?”Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penyebaran informasi standaridisasi pompa ukur BBM di Kota Pontianak oleh instansi kemetrologian telah di lakukan rutin pertahun untuk menjamin hak – hak masyarakat atau konsumen secara paripurna. Maka disimpulkan bahwa eksistensi informasi standardisasi pompa ukur BBM dapat diketahui melalui medium (a) tanda tera dan Sertifikat hasil pengujian tera/tera ulang; (b) Plat yang melekat pada mesin pompa ukur BBM yang berisi informasi merk, tipe, no.seri, pembuat pompa ukur BBM dan nomor sertifikat persetujuan  untuk  ijin  tipe;  (c)  Terdapat informasi jenis media yang diukur (dijual), dan harga satuan/liter; dst Kata Kunci : Kewajiban Pemilik SPBU, Tera/Tera Ulang, Konsumen