NIM. A1011151244, GERIA ANDRIANA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT.GO-JEK INDONESIA CABANG PONTIANAK DENGAN DRIVER GOJEK NIM. A1011151244, GERIA ANDRIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Nadine Makariem seorang warga Indonesia lulusan Master of Business Administration dari Harvard Business School yang mendirikan PT. GO-JEK Indonesia yaitu sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia.Pada pendirian PT tersebut Nadiem Makariem menanamkan modalnya sebesar 58.416 lembar saham atau 4,81% dari total saham GO-JEK dan ia merupakan individu pemegang saham terbesar di perusahaan. Sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas di Indonesia, GO-JEK juga memiliki dewan komisaris dan dewan direksi sehingga terpenuhi struktur organisasi perseoran terbatas.Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai layanan GO-RIDE yang dapat berjalan atas dasar perizinan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam menjalankan layanan transportasi online ini, PT.GO-JEK Indonesia menjalin kerja sama dengan driver (pengemudi) selaku pihak mitra. Kerjasama tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan driver.Diketahui bahwa dalam pembuatan aturan jika didalam perjanjian kemitraan maka akan dibuat oleh kedua pihak yang berkepentingan. Tetapi dalam pelaksanaannya, driver sebagai mitra II hanya menandatangani perjanjian secara manual dan persetujuan melalui aplikasi sebagai tanda persetujuannya.Sehingga penerapan asas keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan perlu diperhatikan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk perjanjian kemitraan yang terbentuk antara PT. GO-JEK Indonesia Cabang Pontianak dengan driver GO-JEK dan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian tersebut.Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yang bertujuan untuk mempelajari norma atau kaidah hukum yang berkaitan dengan penerapan asas keseimbangan dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) karena akan membahas mengenai peraturan yang berkaitan dengan kajian bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT. GO-JEK Indonesia.Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yaitu Perjanjian Kerjasama PT. GO-JEK Indonesia sudah baik adanya karena dasar hukumnya terdapat pada KUH Perdata tetapi tidak semua pelaksanaan perjanjian nya  menerapkan Asas Keseimbangan yang merupakan asas harmonisasi dalam suatu perjanjian karena beberapa isi pernyataan dari Perjanjian ini yang menetapkan suatu aturan, baik perubahan atau ketentuan dengan pertimbangan sendiri oleh PT. GO-JEK Indonesia melalui sistem yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak driver selaku mitra PT. GO-JEK Indonesia.  Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Kemitraan, Penerapan Asas Keseimbangan