Penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Perbaikan/Penggantian Suku Cadang/Onderdil Sepeda Motor (Studi Kasus Pada Bengkel Motor Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak) bertujuan Untuk memperoleh data, informasi tentang praktek perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil sepeda motor pada bengkel di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor–faktor yang menyebabkan belum diberikannya perlindungan hukum terhadap konsumen bengkel di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, Untuk mengungkap upaya hukum bagi konsumen untuk mendapatkan hak–hak mereka berdasarkan Undang–Undang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisis fakta–fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil pada kendaraan bermotor belum dilaksanakan sepenuhnya oleh bengkel motor, sehingga masih ada konsumen yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan dari bengkel. Bahwa faktor yang menjadi penyebab belum  dilaksanakannya praktek perlindungan terhadap konsumen jasa perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil kendaraan bermotor dikarenakan, petugas bengkel belum semuannya memiliki keterampilan yang memadai untuk melakukan memperbaiki/mengganti suku cadang tersebut, sehingga kadangkala hasil perbaikan/penggantian suku cadang belum sempurna/belum memberikan kepuasan kepada konsumen. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya dari pada kepuasaan pelayanan kepada konsumen hal ini dibuktikan dengan masih adanya suku cadang/onderdil yang diganti tidak sesuai diinginkan konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian dengan cara negosiasi/ganti rugi/bermusyawarah dan masih ada beberapa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi dan mengagap kelalaian diri sendiri, jika hasil yang diharapkan tidak memberikan kepuasan maka para pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan dimana konsumen berada atau dimana bengkel tersebut berada. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Penggantian/Perbaikan Suku Cadang