This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161141, RIFKA ADELLA SALSABILA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ZONA TAMBAHAN MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982 (PASAL 33) TERHADAP PELANGGARAN DI BIDANG BEA CUKAI NIM. A1011161141, RIFKA ADELLA SALSABILA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wilayah laut perairan terdiri dari berbagai macam rezim. Salah satu rezim yang berlaku di negara kepulauan adalah rezim zona tambahan. Banyak pihak yang mencurahkan atensinya terhadap pengaturan hukum landas kontinen, zona ekonomi eksklusif namun melupakan pengaturan hukum rezim zona tambahan. Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Dalam rangka penegakan hukum laut internasional, Indonesia telah memiliki  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Pada hakikatnya, semua jenis rezim yang tertera pada UNCLOS 1982 berperan penting terhadap kedaulatan suatu negara. Namun, Indonesia belum memperlihatkan usahanya dalam merumuskan undang-undang zona tambahan. Tanpa adanya undang-undang ini maka yurisdiksi yang sebenarnya dapat dilakukan oleh suatu negara di rezim zona tambahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Negara juga berkewajiban untuk melakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional. Terdapat 4 (empat) ruang lingkup rezim zona tambahan yang tertuang pada pasal 33 UNCLOS 1982 yang terdiri dari bea cukai, imigrasi, fiskal, dan saniter. Bea cukai merupakan ruang lingkup yang paling rawan untuk terjadinya pelanggaran atau tindak kejahatan khususnya di bidang perairan. Kejahatan utama di bea cukai adalah penyelundupan. Akibat kekosongan hukum, setiap tahunnya angka penyelundupan bea cukai semakin tinggi sehingga merugikan ekonomi negara. Maka, diperlukan adanya pembuatan peraturan perundang-undangan zona tambahan demi terjaminnya penegakan hukum khususnya kejahatan penyeludupan di bidang bea cukai sebagai payung dalam menekan angka kejahatan bea cukai. Kata kunci :    Kata Kunci : Zona Tambahan, Rancangan Undang-undang, Bea Cukai.