Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinngal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Studi di Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung ,Kabupaten Sambas)” . Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 (2) untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya dan (3) untuk mengetahui upaya dilakukan oleh Pemerintahan Desa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitisn hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus pada data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum dan dokumen hukum termasuk fenomena-fenomena hukum yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan , Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa mengacu pada teori yang dikemukakan Soerjono Soekanto belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari Badan Usaha Milik Desa yang sudah berjalan 4 tahun itu tidak melaksanakan musyawarah desa tentang laporan pelaksanaan operasioanl dari BumDes. Ditinjau dari beberapa faktor dalam pelaksanaannya Faktor penegak hukumlah yang menjadi ujung tombak tidak berjalannya badan usaha, hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya sumber daya manusia dari pengelola; kurangnya koordinasi antar pengurus; kurangnya arahan dari penasihat ; dan kurangnya pengawasan dari Badan permusyawaratan Desa selaku Pengawas dalam struktur pengelola Badan Usaha Milik DesaBagi penulis selanjutnya diharapkan agar meninjau kembali struktur dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa sehingga dapat sesuai dengan peraturan yang ada. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa dan Pengelolaan