NIM. A1011131094, DAVID
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENYEBAB PELAKU MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MEDIA SOSIAL TINJAUAN KRIMINOLOGIS NIM. A1011131094, DAVID
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya suatu kejahatan akan selalu ada di mana masyarakat tersebut berada. Hanya saja bentuk dari tindakannya yang terkadang berbeda. Hal ini disebabkan berkembangnya dinamika masyarakat, dan secara pasti tuntutan secara hukum dalam hal penindakan dan penanganannya juga harus berkembang. Fenomena ujaran kebencian di media sosial merupakan wujud perkembangan masyarakat yang mengedepankan teknologi informasi yang saat ini sudah melingkari kehidupan manusia hamper di berbagai sisi. Karena manusia sekarang ini seakan hidup di dua alam, yakni alam nyata dana lam maya. Namun yang patut dipahami adalah ujaran kebencian di media sosial merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan, di mana telah dirumuskan dalam berbagai peraturan yang dibuat oleh negara. Sehingga dengna demikian setiap yang terlibat dalam aksi dan tindakan tersebut sudah sepatutnya dijatuhi hukuman sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya ujaran kebencian dalam media sosial tinjauan kriminologis? Adapun tujuan penelitian, yaitu : (1) untuk mengetahui pengertian dan pengaturan hukum tentang praktik ujaran kebencian dalam media sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat; (2) untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya kejahatan ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Hasil penelitiannya, yaitu praktik ujaran kebencian merupakan suatu pidana kejahatan, oleh karena itu hukum telah mengatur tentang perbuatan tersebut, baik itu yang telah tertuang dalam KUHP maupun dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Surat Edaran Kapolri No:SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Bahwa alasan atau factor ekonomi menjadi hal dominan, yaitu untuk mendorong seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian dalam media sosial.Keywords : Ujaran Kebencian, Kriminologis, Media Sosial