Kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ini lah yang akhirnya mendorong munculnya berbagai tempat pelayanan kesehatan dilingkungan masyarakat. Hal ini lah yang menjadi alasan yuridis didirikannya klinik playanan kesehatan, salah satunya ada di kabupaten melawi yaitu Klinik Praktek Mandiri Puspawati, Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis ringan seperti demam dan sebagainya dan/atau spesialistik seperti persalinan, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.Penulisan ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa data sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam pelaksanaan perjanjian persalinan antara pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati denagn pihak Pasien dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Hubungan hukum antara pihak pasien dengan pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi terjadi karena adanya suatu perjanjian yang di lakukan para pihak dalam perjanjian persalinan atau melahirkan, hubungan hukum ini merupakan hubungan hukum keperdataan. Wanprestasi Terjadi karena adanya kesalahan oleh pihak pasien tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran biaya persalinan pada pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati, yang seharusnya dilaksanakan setelah selesainya proses persalinan sebagaimana dalam perjanjian yang telah di sepakati.Bahwa faktor pasien tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran biaya persalinan yaitu kondisi keuangan tidak mencukupi sehinnga menyebabkan tidak mampu membayar biaya persalinan sesuai dengan kesepakatan. Akibat hukum bagi pasien yang wanprestasi yaitu pelunasan baiya persalinan pada pihak klinik sesuai dengan biaya yang telah disepakati.Upaya yang dilakukan oleh pihak Klinik kepada Pasien yang Wanprestasi berupa penagihan dan atau peringatan secara lisan untuk melaksanakakn kewajibannya dalam pembayaran biaya persalinan kepada pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Namun dalam prakteknya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak pasien. Maka pihak klinik melakukan upaya hukun dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian Persalinan, Klinik, Wanprestasi