This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012151143, MUHAMMAD ADITYA HAPSORO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LANGKAH HUKUM PT. BANK KALBAR CABANG UTAMA PONTIANAK TERHADAP PENERIMA KREDIT MODAL KERJA BIASA YANG KREDITNYA MACET NIM. A1012151143, MUHAMMAD ADITYA HAPSORO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang mana para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dan dalam jumlah yang besar. Bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan akan diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit sehingga dengan meningkatnya pembangunan, meningkat pula keperluan akan tersedianya dana, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan.Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha PT. Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat.Tetapi kenyataannya dalam pemberian pinjaman kredit melalui perbankan tidak semua kredit lancar dalam pengembaliannya, pada praktiknya ada debitur yang macet dalam pengembalian pinjaman kreditnya, apa bila kredit telah jatuh tempo dan terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampui 270 hari (dua ratus tujuh puluh hari), maka kredit demikian dikategorikan kredit macet. Demikian juga terjadi pada PT. Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak khususnya pada Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) ada yang macet.Penyebab dari Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) macet yaitu aktivitas usaha yang dijalankan oleh debitur tidak lancar sehingga mengakibatkan penghasilan debitur tidak tetap. Selain itu juga ada debitur yang menyalahgunakan kredit yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan kredit, serta tidak ada itikad baik dari debitur untuk mengembalikan kreditnya.Dalam upaya penyelesaian kredit macet yang ditempuh oleh Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak tidak mesti diselesaikan melalui eksekusi pelelangan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adapun yang biasanya dilakukan oleh pihak Bank Kalbar yaitu melakukan penagihan kepada debitur yang kreditnya macet.  Apabila penagihan yang dilakukan oleh pihak Bank Kalbar tidak ditanggapinya, maka Bank Kalbar menerbitkan surat pemberitahuan serta pemanggilan. Dalam pemanggilan pihak Bank Kalbar berupaya melakukan musyawarah, serta menjual jaminan atas dasar kesepakatan bersama.Kecenderungan pihak Bank Kalbar memilih jalan musyawarah untuk menyelesaikan kredit macet khususnya Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) dikarenakan harga jual jaminan lebih tinggi jika dibandingkan harus melalui eksekusi pelelangan serta waktu yang relatif singkat. Keyword : Debitur, Kreditur, Kredit Macet Kredit Modal Kerja Biasa.