Semua negara dewasa ini didesak untuk melakukan reformasi birokrasi seiring dengan gagasan Reinventing Government yang dilontarkan David Osborne dan Ted Gaebler (1992). Pertanyaan mendasar, kontekstual dan memiliki tingkat urgensi tinggi adalah, masihkah relevan reformasi birokrasi dilakukan? Relevansinya: Pertama, birokrasi dapat diandaikan seperti dua sisi mata uang atau sering disebut a necessary evil (Jackson, 1989), yang walaupun dalam banyak hal sering menimbulkan masalah (a part of problem), akan tetapi menjadi institusi modern yang sulit ditolak keberadaannya, karena tidak sedikit contoh yang memperlihatkan bahwa birokrasi adalah juga solusi (a part of solution) (Weiss, 1995: 6). Kedua, walaupun sulit mempertahankan sosok birokrasi jaman sekarang ini, namun jauh lebih sulit lagi meninggalkan masyarakat modern tanpa birokrasi. Ketiga, birokrasi bukanlah sekedar perangkat instrumental tetapi merupakan bangun institusional yang melekat dalam masyarakat modern (Caiden, 1982). Secara sederhana reformasi dapat dipahami sebagai perubahan menuju tatanan yang lebih baik. Hanya perubahan sistematis dan terencana (systematic and planned change) yang di arahkan untuk melakukan transformasi secara mendasar dengan outcomes yang lebih baiklah yang dapat disebut sebagai reformasi (Cooper, 1998). Mengingat reformasi lebih merupakan persoalan politik ketimbang persoalan teknis, maka minimal ada 3 kondisionalitas yang harus dipenuhi, yaitu (1) politically desirable; (2) politically feasible; dan (3) politically credible. Walaupun sudah banyak inisiatif yang diarahkan untuk melakukan reformasi, fakta empiris menunjukkan hasilnya tidak selamanya menggembirakan. Untuk konteks Indonesia, reformasi birokrasi nampaknya tidak lebih dari sekedar 'a passing fad'. Tema tersebut pernah menjadi begitu sentral, dikonsumsi oleh hampir semua kalangan, disuarakan di berbagai fora, dijadikan lahan mobilisasi dukungan massa dan agenda politik, dan akhirnya hilang tak berbekas.