Putusan hakim yang memenuhi konsep dan dasar hukum yang kuat adalah putusan  Gugatan Tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Onvatkelijke Velkraad) Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg antara Penggugat berhadapan/berlawanan dengan Tergugat I, II, III, dan IV. Sengketa ini menyangkut sengketa tanah seluas 17.000 m2. Bahwa saat Penggugat bermaksud untuk memproses hak kepemilikan tanah, dalam prosesnya pihak Penggugat baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah berpindah hak kepemilikan dan sudah digarap dan dibangun oleh Tergugat dan Ahli waris atas tanah tersebut maka timbul perselisihan hak. Dalam perkara ini, hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dimana dalam pertimbangan putusan Obscuur Libel & Error In Persona. Oleh karena itu penulis mengambil judul “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (PERKARA PERDATA NOMOR 21/PDT.G/2015/PN.STG)â€Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Tidak Dapat Diterima Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Dalam Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg?â€. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang mengenai Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima dari Perkara Perdata No.21/Pdt.G/2015/PN.Stg, mengungkapkan Alasan Gugatan tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) di Perkara Perdata No.21/Pdt.G/2015/PN.Stg, mengungkapkan Pertimbangan Hukum dari putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard). Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif Bersifat Deskriptif Analisis dengan Pendekatan Kasus (The Case Approach) Pendekatan Kasus adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap gejala-gejala tertentu.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Alasan Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg) dikarenakan Gugatan tidak jelas/Obscuur Libel dan  kurang pihak (pihak tergugat) dimana Ahli Waris Tanah yang menjadi perkara tidak ikut digugat dan gugatan mengandung cacat “Error In Persona†dalam bentuk Plurium Litis Consortium dalam arti gugatan yang diajukan tidak lengkap dan kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat, guna kepentingan para pihak yang merasa dirugikan atas putusan N.O dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding hingga kasasi, Tindakan yang tepat dilakukan terhadap putusan N.O ini adalah memperbaiki gugatan dan menyempurnakan Gugatan yang diajukan kembali. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim , Gugatan Hak Milik Atas Tanah, Tidak Dapat Diterima (N.O)