This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012171027, ANNISA AFRIZAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALASAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIEPENGADILAN AGAMA PONTIANAK DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:300/Ag/2019) NIM. A1012171027, ANNISA AFRIZAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Agama merupakan salah satu pengadilan yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama mengadili berwenang perkara- perkara perdata tertentu dan hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia. Kekuasaan mengadili Peradilan Agama yakni kekuasaan kehakiman atribusi atau kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kekuasaan kehakiman distribusi atau kompetensi relatif (distributie van rechtsmacht). Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata. Pada putusan perkara permohonan cerai talak Nomor 0258/Pdt.G/2018/PA.Ptk, dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Pontianak mengabulkan permohonan cerai talak tersebut. Kemudian dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada putusan Perkara Nomor: 19/Pdt.G/2018/PTA.Ptk, menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak.Adapun yang menjadi permasalahan adalah:”Apa Yang Menjadi Alasan Hukum Mahkamah Agung Membatalkan Judex Facti  Pengadilan Agama Pontianak Dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dalam Perkara Permohonan Cerai Talak”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pontianak dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengabulkan permohonan cerai talak yang bukan kewenangan dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan Judex Factie Pengadilan Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang mengabulkan permohonan cerai talak. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal.Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan hukum Mahkamah Agung pada putusan perkara nomor: 300K/Ag/2019 dalam membatalkan judex factie, yaitu karena alasan-alasan  judex factie Pengadilan Tinggi Agama Pontianak telah salah menerapkan hukum karena bukan kewenangannya mengadili perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi Dr. Sitti Syabariyah, S.Kep., M.S,Biomed Binti Dr. Endang Sunarya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 19/Pdt.G/2018/PTA.Ptk, yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 258/Pdt.G/2018/PA.Ptk.Kata kunci :Perkara Cerai Talak, Judex Factie,, Putusan Mahkamah Agung