NIM. A1012141072, DEDE HERNADI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI RESERSE KRIMINAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK NIM. A1012141072, DEDE HERNADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi Polri dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat dan penegakan hukum, mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan, baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tentram. Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut.Saat ini tingkat kriminalitas dan kejahatan kian marak di Indonesia. Terdapat sejumlah faktor mengapa kriminalitas kian marak di Indonesia, antara lain: faktor ekonomi, makin tingginya angka kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan, dan tidak terbukanya lapangan kerja.Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat juga tidak luput dari maraknya  kasus-kasus kriminalitas. Berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak diketahui bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir yakni dari tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018 telah terjadi 1.209 (seribu dua ratus sembilan) kasus kriminalitas, dimana pada tahun 2016 telah terjadi 253 kasus kriminalitas, kemudian pada tahun 2017 telah terjadi 324 kasus kriminalitas, sedangkan pada tahun 2018 telah terjadi 632 kasus kriminalitas. Dari data di atas dapat dikatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir angka kriminalitas di wilayah Polresta Pontianak mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kriminalitas sudah menjadi tugas dan wewenang aparat Kepolisian, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal. Walaupun aparat Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi kriminalitas (kejahatan), namun dalam realitanya angka kriminalitas di wilayah Polresta Pontianak masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Oleh karena itu, Satuan Reserse dan Kriminal melakukan strategi dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan di wilayah hukum Polresta Pontianak dengan meningkatkan penerangan hukum dengan menggunakan mobil patroli, menambah jumlah personil pada Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak untuk melakukan patroli dan melibatkan masyarakat yang mengetahui terjadinya kejahatan untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian sebagai upaya pre-emtif dan preventif (pencegahan). Sedangkan upaya represif dilakukan dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang dilakukan oleh warga masyarakat tanpa adanya sikap toleransi sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberi contoh bagi warga masyarakat yang ingin melakukan kejahatan.    Kata Kunci:          Strategi, Satuan Reserse dan Kriminal, Pencegahan dan Penanggulangan, Kejahatan.