Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya, begitu juga halnya pada perjanjian sewa-menyewa rumah ini, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa-menyewa rumah menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur tetap saja ada penyimpangan oleh para pihak.Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa-menyewa rumah di lingkungan Jalan Camar Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, antara Emir Jayosha sebagai pihak pemilik rumah dengan Jul Pandi sebagai pihak yang menyewa. Pihak pemilik rumah berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Pihak Penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian sewa, rumah yang disewa harus dikembalikan pada kondisi yang baik seperti pada saat awal disewakan. Namun yang terjadi rumah yang di sewa dikembalikan pada kondisi yang rusak.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Pihak Penyewa Telah Bertanggung Jawab Pada Pemilik Rumah Terhadap Kerusakan Akibat Kebakaran”, tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa belum bertanggung jawab dalam ganti kerugian terhadap kebakaran rumah yang disewanya. Kemudian untuk mengungkap akibat hukum tidak terlaksananya prestasi serta mengungkap upaya yang dapat dilakukan penyewa terhadap pemilik yang meminta pertanggung jawaban. Bahwa Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris.Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, dalam perjanjian sewa menyewa rumah telah terjadi wanprestasi. Sedangkan faktor penyebab penyewa belum bertanggung jawab dalam ganti kerugian karena faktor keterbatasan biaya.Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki rumah adalah dengan meminta ganti kerugian pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta baiaya ganti kerugian kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh pihak penyewa. Kata Kunci: Perjanjian Sewa-menyewa, Tanggung Jawab, Wanprestasi.