This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012151208, ADAM RAHMATULLAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PEMBANGUNAN PERUMAHAN AULIA RESIDENCE 3 OLEH PENGEMBANG TERHADAP PEMILIK TANAH DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012151208, ADAM RAHMATULLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan adalah suatu perjanjian antara si pemilik tanah dengan pengembang pembangun perumahan, yang mana pihak pemilik lahan memberikan hak kepada pengembang pembangun perumahan untuk membangun perumahan di atas tanah miliknya dengan kompensasi diberikan beberapa rumah sesuai dengan kesepakatan.                Dalam perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan antara Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang membangun Perumahan Aulia Residence 3 di Kecamatan Sungai Kakap, Kelurahan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya dengan Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku Pemilik Tanah, luas tanah yang akan dibangun perumahan adalah 8100 M² (delapan ribu seratus meter persegi) dan ± 1,62 ha (satu koma enam puluh dua hekto are). Dari luas 8100 M² dan ± 1,62 ha tersebut akan dibangun rumah type 36 sebanyak ± 102 (seratus dua) unit.          Namun dalam kenyataannya, tidak di setiap perjanjian kerjasama bagi hasil berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau disebut wanprestasi. Maksudnya dalam membangun perumahan, ada saja pihak yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan wanprestasi.          Wanprestasi suatu pihak dalam melakukan kewajiban akan membawa konsekuensi kerugian pada pihak lain. Apabila Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang membangun Perumahan Aulia Residence 1 melakukan wanprestasi maka akan mengakibatkan Bapak Drs. Habiri M Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah mengalami kerugian.          Adapun yang menjadi faktor penyebab dapat terjadinya wanprestasi (ingkar janji) antara Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan dengan Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah kemungkinan Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan ingin mencari keuntungan yang lebih besar. Maksud dari ingin mencari keuntungan yang lebih besar adalah di mana Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan menjual rumah yang telah selesai dengan harga yang lebih mahal tanpa memberitahu pemilik tanah. Selain itu, karena kurangnya modal untuk pembangunan rumah dan besarnya biaya pemasangan instalasi listrik dan PDAM. Belum lagi pembuatan jalan perumahan yang harus diselesaikan karena konsumen akan pindah ke rumahnya di Perumahan Aulia Residence 3.          Akibat hukum bagi Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang apabila melakukan wanprestasi terhadap Bapak Drs. Habiri M Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah dalam perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan di Kecamatan Sungai Kakap, Kelurahan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya wajib membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang apabila melakukan wanprestasi kepada Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah dari tidak sesuainya sistem pembagian rumah yang sudah selesai dibangun.          Adapun upaya yang dilakukan oleh Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah terhadap Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang apabila melakukan wanprestasi tersebut adalah dengan cara musyawarah. Hal ini dikarenakan Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah lebih mengutamakan hubungan baik.  Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil, Pembangunan Perumahan, Wanprestasi.