. This article discusses public finance from the perspective of Islamic jurisprudence focusing on fiscal policy. Using the rules of ushul fiqh which emphasizes maqâshid al-syarî'ah as the main method in siyâsah syar'iyyah. This policy includes the function of managing sources of public income and their distribution or managing public spending as well as the function of financial stabilization. The study found that management of public revenues, such as zakat, waqf, infaq, sadaqah, in addition to jizyah, kharâj, ghanîmah, and fai' is currently not yet practiced, so ulama provides support for the development of a fair tax system and state efforts to manage natural resources sustainably as well as the development of accountable public services. The main priority in preparing the state budget is realizing people's welfare, poverty alleviation, and economic development.Abstrak:Artikel ini membahas keuangan negara atau keuangan publik (al-mâliyyah al-‘âmah) dalam perspektif fikih siyasah, dengan penekanan pada bahasan kebijakan fiskal (al-siyâsah al-mâliyyah). Sumber data atau informasi dalam pembahasan ini adalah Al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama, yang dianalisis dengan menggunakan metode ushul fiqh yang menekankan pada maqâshid al-syarî’ah sebagai metode utama dalam siyâsah syar’iyyah. Sejak awal Islam telah memberikan pedoman umum tentang keuangan publik, baik dalam bentuk kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal ini meliputi fungsi alokasi atau pengelolaan sumber-sumber pendapatan publik (al-mawârid al-mâliyyah) dan fungsi distribusi atau pengelolaan belanja publik (al-infâq al-‘âm) serta fungsi stabilisasi keuangan (al-istiqrâr al-mâlî). Al-Quran dan Hadits telah menyebutkan beberapa bentuk pendapatan publik, yakni: zakat, wakaf, infak, sadaqah, di samping jizyah, kharâj, ghanîmah, dan fai’. Namun pada saat ini sebagian dari sumber-sumber pendapatan ini tidak lagi dipraktikkan. Sebagai gantinya, para ulama mendukung pengembangan sistem pajak secara adil dan usaha-usaha negara untuk mengolah sumber daya alam serta pengembangan pelayanan publik. Dalam penyusunan anggaran belanja negara (publik), prioritas utama adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan serta pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.