Penelitian ini bertolak dari latar belakang bahwa adanya tradisi pada suatu masyarakat yang mengadakan peletakan piduduk dengan maksud dan tujuan tertentu yang erat kaitannya dengan pemahaman aqidah masyarakat, sehingga diperlukan tinjauan dan pandangan ulama menyikapinya, terutama pada masyarakat desa Baru Kecamatan Danau Panggang. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum keyakinan/akidah terhadap peletakan piduduk dalam acara perkawinan menurut ulama di desa Baru Kecamatan Danau Panggang. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum keyakinan/akidah terhadap peletakan piduduk dalam acara perkawinan menurut ulama di desa Baru Kecamatan Danau Panggang. Subjek dalam penelitian ini adalah ulama dan warga masyarakat yang melaksanakan peletakan piduduk dalam acara perkawinan di desa Baru Kecamatan Danau Panggang. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah peletakan piduduk dalam acara perkawinan menurut ulama di desa Baru Kecamatan Danau Panggang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumenter dan wawancara, kemudian diolah melalui proses reduksi data, display data (penyajian data), dan verifikasi data (kesimpulan). Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan peletakan piduduk dilakukan pada saat beberapa hari menjelang acara perkawinan, yaitu pada pemasangan pelaminan yang dipakai dalam acara perkawinan. Adapun yang disediakan dalam piduduk antara lain: telur, kelapa, ketan putih, ketan merah, kopi pahit dan kopi manis, beras, nyiur, pisang talas dan air putih. Tujuan dan dampak peletakan piduduk yaitu dikarenanakan tradisi peletakkan piduduk tersebut sudah menjadi adat istiadat yang biasa dilakukan pada upacara perkawinan adat Banjar. Selain itu alasan lain dari pelaksanaan tradisi peletakkan piduduk adalah karena kepercayaan masyarakat bahwa dengan melaksanakan tradisi peletakkan piduduk dapat mencegah gangguan makhluk halus yang dapat menganggu kelancaran jalannya acara perkawinan. Pandangan ulama terhadap peletakan piduduk merupakan suatu kesyirikan besar, hal ini dikarenakan tradisi piduduk tersebut menyediakan sesajen pula bagi roh-roh halus, ghaib, jin dan syetan atau sesuatu yang dianggap dapat mendatangkan kemudharatan kalau tidak diberikan sesajen, dan akan terlindungi oleh mereka apabila disediakan piduduk.