Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah Pajak Penghasilan, Tunneling Incentive berpengaruh terhadap Keputusan Transfer Pricing pada subsektor industri dasar dan kimia di Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan penelitian ini data kuantitatif dan sumber data berupa data sekunder. Data sekunder penelitian ini berupa laporan keuangan keuangan tahunan selama periode 2018-2022. Populasi penelitian ini perusahaan sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode penelitian sebanyak 71 perusahaan. Sampel penelitian 9 perusahaan dengan teknik purposive sampling. Teknik analisis data menggunaka metode analisis regresi linear berganda mencakup statistik deskriptif, analisis regresi logistik, pengujian hipotesis melalui uji parsial, simultan dan Uji Koefisien Determinasi (Nagelkerke’s R Square)). Diperoleh analisis regresi Ln (TP/1-TP= 5,154 + 0,018 Pajak Penghasilan – 6,288 Tunneling Incentive + e. Hasil ujiparsial menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap keputusan Transfer Pricing pada perusahaan subsektor industri dasar dan kimia di Bursa Efek Indonesia dimana nilai signifikan 0,735 > 0,05, dan Tunneling Incentive berpengaruh signifikan terhadap keputusan Transfer Pricing pada perusahaan subsektor industri dasar dan kimia di Bursa Efek Indonesia dimana nilai signifikan 0,020 < 0,05. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa variabel Pajak Penghasilan, Tunneling Incentive berpengaruh signifikan terhadap keputusan Transfer Pricing pada perusahaan subsektor industri dasar dan kimia di Bursa Efek Indonesia dimana nilai Signifikan 0,044 < 0,05. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan bahwa 25,2% variabel Transfer Pricing dapat dijelaskan oleh variabel Pajak Penghasilan, Tunneling Incentive, sedangkan sisanya sebesar 74,8% variabel Transfer Pricing dapat dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.