Skripsi ini berlatar belakang pentingnya implementasi prinsipketerbukaan (disclosure) oleh perantara pedagang efek dalam perjanjianInvestasi dengan Investor. Penggunaan jasa perantara hampir ada pada setiapkegiatan usaha terutama pada transaksi jual beli di pasar modal, khususnyaperdagangan saham di bursa efek. Mengingat dalam melakukan transaksiperdagangan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perantara yaitu perantara pedagang efek maka sangat dibutuhkan sekali penerapan prinsip disclosure dalam setiap kegiatan yang dilakukannya supaya investor dapat melakukan pertimbangan yang matang dalam melakukan investasi. Dengan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat masalah tentang implementasi prinsip disclosure dalam perjanjian investasi antara perantara pedagang efek dengan investor serta bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara serta studi kepustakaan dari literatur penunjang maupun pengidentifikasian terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif, penelitian ini memberikan gambaran tentang implementasi prinsip keterbukaan (disclosure) dalam perjanjian investasi antara perantara pedagang efek dengan investor. Berdasarkan penelitian, penulis menemukan bahwa penerapan prinsip keterbukaan (disclosure) tidak dilaksanakan secara full oleh pihak perantara pedagang efek kepada investor. Perantara pedagang efek hanya menginformasikan sebatas mengenai fakta yang diatur dalam perjanjianpembukaan rekening efek saja. Informasi diluar dari perjanjian yang telahdisepakati antara perantara pedagang efek dengan investor tersebut perantarapedagang efek tidak berkewajiban menginformasikannya kepada investor.kendala yang dialami dalam implementasi prinsip keterbukaan (disclosure)yaitu antara lain kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pasar modalserta ketentuan dalam perjanjian pembukaan rekening efek tidak mengatursecara jelas mengenai kewajiban perantara pedagang efek untuk melaksanakan prinsip disclosure kepada investor bahkan ada ketentuan mengenai tindakan perantara pedagang efek yang dilakukan tidak berdasarkan instruksi dari investor. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memaksimalkan pengetahuan pasar modal bagi masyarakat untuk pembangunan perekonomian nasional serta meningkatkan kinerja OJK dalam pengawasan kepada perantara pedagang efek. Saran berdasarkan uraian di atas, investor disarankan untuk lebih memahami tentang pasar modal sebelum terjun dalam perdagangan di pasar modal serta untuk perantara pedagang efek sebaiknya melaksanakan prinsip disclosure kepada investor secara full supaya investor dapat melaksanakan informed decision dengan benar.Kata Kunci : Keterbukaan, perjanjian investasi.