Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

NOMOKRASI ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM HUKUM TATA NEGARA Rangkuti, Afifa
AS-SAIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA/SIYASAH) Vol 3, No 1 (2017): AS-SAIS : Jurnal Hukum Tata Negara / Siyasah
Publisher : Hukum tata Negara/Siyasah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/as-sais.v3i1.977

Abstract

As a country with the greatest Muslim population in the world, it does not make Islam its ideology. In the form of relationship how Islam and the Unitary State of the Republic of Indonesia can be realized. This classic problem still requires special attention, because the debate is always inviting Reaction and action. Islam as a religion is seen as a system of living systems that are complex and capable of being believed to be a powerful mechanism in dealing with various problems of life encountered. Shari'ah is composed of a mixture of pre-Islamic customs and customs with principles and laws derived from authentic Qur'an and Hadith. Islamic thinkers seek to become Islamic teachings of ethical and national policy. Nevertheless, the principle of the state of Indonesia is accepted as final, but until now the conflict between Islamic identity and Indonesia is contested, albeit on a lesser scale.Keyword: Nomocracy Islam, United States of Indonesian Republic, Constitutional Law.
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) Rangkuti, Afifa
Tazkiya: Jurnal Pendidikan Islam Vol 5, No 1 (2016): Tazkiya
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (783.95 KB) | DOI: 10.30829/taz.v5i1.41

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan konsekuensi fundamental dalam penyelenggaraan demokrasi. Dalam Pasal 18 ayat 4 amandemen kedua UUD 1945,dikatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Sebagaimana lazimnya sebuah konstitusi atau UUD 1945 hanya memberikan garis besarnya saja tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa dipilih secara demokratis. Awalnya Pemilihan Kepala Daerah itu adalah bagian dari Otonomi Daerah yang ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 dengan menggunakan istilah Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat PILKADA. Sedangkan istilah Pemilukada digunakan ketika pemilihan Kepala Daerah dianggap bukan lagi menjadi bagian dari rezim atau bagian dari Otonomi Daerah, melainkan menjadi rezim atau bagian dari PEMILU. Dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No.32 Tahun 2004 bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah di lakukan secara serentak di seluruh wilayah negara Indonesia. Hal ini merupakan perbedaan dalam pelaksanaan Pilkada yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah yang lama yaitu UU No.32 Tahun 2004 bahwa pelaksanaan Pilkada tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan sesuai dengan daerah masing-masing yang diselenggarakan oleh KPUD masing-masing, di mana masa jabatan kepala Daerah nya akan berakhir masa jabatan nya. Dalam pelaksanaan Pilkada, ada kelebihan dan kekurangan dari pelaksaan secara langsung baik secara serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia maupun tidak serentak dilaksanakan,kedua nya memiliki kebaikan dan keburukan dari kedua sistem ini.
KONSEP KEADILAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM Rangkuti, Afifa
Tazkiya: Jurnal Pendidikan Islam Vol 6, No 1 (2017): Tazkiya
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.429 KB) | DOI: 10.30829/taz.v6i1.141

Abstract

Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan. Dalam QS An-Nisaa ayat 58 yang artinya sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apa bila menetapkan hokum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan Maha melihat. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Adalah menjadi tugas pengelenggara negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam Pembukaan UUD 1945 maka negara yang hendak didirikan adalah negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial. Al-qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an dalam pengertian keadilan. Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Tentang keadilan Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8 yang artinya hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Jika   keadilan   disandingkan   dengan supremasi hukum, maka keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keadilan akan terwujud jika didukung dengan tegaknya supremasi hukum. Begitu pula, keadilan akan terpuruk jika supremasi hukum tidak ditegakkan. Islam mengajarkan agar  keadilan  dapat  diejawantahkan  dalam  setiap  waktu  dan  kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekwensi logis berupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis.