AbstrakPenerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G AppleInc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkanbahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yangsejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru. Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.Kata kunci : kebaruan (novelty), perlindungan desain industri