AbstrakKata kunci: Kompetensi guru, Bimbingan BerkelanjutanMenurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, â€komponen-komponen sistem pendidikan yang bersifat sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan. Di samping dasar tentang pelaksanaan pendidikan itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas, usaha-usaha untuk mempersiapkan tenaga pendidik yang professional juga sudah dilakukan, baik berupa pengadaan sarana dan prasarana dalam mendukung metode pembelajaran maupun pembuatan rancangan-rancangan metode pembelajaran yang bervariatif yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar siswa memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di SD Negeri 29 Kota Bengkulu. Bimbingan berkelanjutan  dapat meningkatkan motivasi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan lengkap. Guru menunjukkan keseriusan dalam memahami dan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran apalagi setelah mendapatkan bimbingan pengembangan/penyusunan RPP dari peneliti. Informasi ini peneliti peroleh dari hasil pengamatan pada saat mengadakan wawancara dan bimbingan pengembangan/penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran kepada para guru.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Hal itu dapat dibuktikan  dari hasil observasi /pengamatan yang memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan  kompetensi guru dalam menyusun  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dari siklus ke siklus