Nur Afida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Dalam Perspektif Perkara No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg.) Nur Afida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.607 KB)

Abstract

ABSTRAKSINur Afida, 0910113221, 2013, Dasar Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Dalam Perspektif Perkara No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg.), Artikel Ilmiah, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dosen Pembimbing : Ulfa Azizah, SH.M.Kn. dan Adum Dasuki, SH.M.S., 20 halaman. Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan tentang dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama dalam perkara No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian tentang perkawinan sebagai ikatan lahir bathin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil jika sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, berdasarkan diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah beberapa Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kenseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh gambaran tentang Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama yang dilakukan oleh masyarakat sehingga nantinya diharapkan dapat mengetahui cara pandang Hakim Pengadilan dan pihak yang melakukan perkawinan dalam menyikapi permasalahan permohonan perkawinan beda agama. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perkawinan beda agama sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penetapan hakim Pengadilan Negeri Kota Malang No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg dalam mengabulkan perkawinan antara pemohon X dan Y serta didukung dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan beda agama memberikan solusi hukum bagi perkawinan beda agama adalah bahwa perkawinan beda agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan beda agama.Kata Kunci: Dasar dan Pertimbangan Hakim, Perkawinan Beda Agama