Reformasi hukum pidana nasional Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional. KUHP Baru tidak hanya menggantikan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS), tetapi juga menandai upaya untuk menghadirkan hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kepribadian bangsa, serta spiritualitas masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Salah satu aspek penting dari pembaruan ini ialah upaya integrasi norma-norma hukum Islam (syariah) ke dalam struktur hukum pidana nasional. Artikel ini bertujuan menelaah bentuk, ruang lingkup, dan kedalaman integrasi norma syariah dalam KUHP Baru dengan melakukan perbandingan terhadap prinsip-prinsip hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Analisis dilakukan terhadap pasal-pasal yang relevan, seperti ketentuan mengenai zina, penodaan agama, pidana mati, pencurian, korupsi, dan kesusilaan, yang memperlihatkan pengaruh nilai-nilai Islam baik secara substantif maupun moral. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis-normatif dan komparatif dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah sebagai dasar evaluatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi norma syariah dalam KUHP Baru bersifat substantif-normatif, bukan tekstual-formal. Pasal-pasal tersebut menampilkan nilai-nilai Islam dalam bentuk moral publik, perlindungan martabat manusia, keadilan sosial, serta pencegahan kerusakan (mafsadah). Pembaruan ini menunjukkan adanya titik temu antara prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka restorative justice dan human dignity. Dengan demikian, KUHP Baru dapat dipandang sebagai upaya harmonisasi hukum antara hukum positif, nilai agama, dan prinsip kemanusiaan universal.