AbstrakPiala Dunia FIFA 2026 menghadirkan persoalan hukum yang kompleks terkait keikutsertaan Iran, di mana prinsip non-diskriminasi sebagai asas fundamental hukum olahraga internasional berhadapan langsung dengan realitas politik global, khususnya kebijakan domestik Amerika Serikat yang cenderung diskriminatif terhadap warga negara Iran. Paradoks ini menunjukkan ketegangan antara lex sportiva yang idealnya netral dan universal dengan kepentingan politik negara tuan rumah yang berpotensi menghambat partisipasi sah suatu tim nasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada penelaahan terhadap penerapan asas non-diskriminasi dalam konteks Piala Dunia 2026 sebagai studi kasus kontemporer, dengan menyoroti interaksi antara norma privat transnasional yang dibentuk FIFA dan kewajiban publik negara dalam menjamin akses setara bagi peserta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa Statuta FIFA, Kode Etik, Olympic Charter, serta instrumen hak asasi manusia internasional; sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur akademik, artikel jurnal hukum, dan preseden hukum olahraga internasional. Teknik analisis dilakukan secara gramatikal, sistematis, dan teleologis untuk menemukan makna, ruang lingkup, serta batas keberlakuan asas non-diskriminasi dalam praktik penyelenggaraan olahraga global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas non-diskriminasi merupakan parameter legal yang wajib dipenuhi oleh FIFA dan negara tuan rumah dalam setiap kompetisi internasional. Statuta FIFA menegaskan kewajiban non-diskriminasi yang tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga menimbulkan due diligence duties bagi penyelenggara untuk mencegah, memitigasi, dan memperbaiki praktik diskriminatif. Preseden internasional, mulai dari sanksi terhadap Afrika Selatan di era apartheid hingga pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023, menunjukkan konsistensi FIFA dalam menjaga integritas kompetisi. Dalam konteks Iran 2026, penerapan asas non-diskriminasi menghadapi tantangan serius akibat kebijakan imigrasi diskriminatif Amerika Serikat, sehingga FIFA dituntut mengembangkan mekanisme pengawasan yang lebih tegas agar lex sportiva tetap dapat menegakkan sportivitas, keadilan, dan kesetaraan di tengah tekanan geopolitik global.Kata Kunci: Lex Sportiva, Non-Diskriminasi, Piala Dunia 2026, FIFA, Iran–Amerika Serikat, Hukum Olahraga Internasional.